Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Kepolisian Resort Padangsidimpuan (Polres Psp) saat ini tengah menangani 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dimana ke 3 kasus tersebut yakni, dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Dana Desa Siloting TA.2023, kemudian kasus Dugaan Korupsi pada pembangunan Dek lanjutan Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tahun anggaran 2022
Selanjutnya penanganan kasus dugaan Pungli berkedok SPP siswa sekolah di Kota Padangsidimpuan.
Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, bersama Kasi Humas, AKP kenborn Sinaga, SH, mengatakan, untuk kasus Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Dana Desa Siloting TA.2023 yang di lakukan Mantan Kepala desa berinisial SH. Adapun dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1 / II/ 2025/ SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN/ POLDA SUMUT, TGL 14 FEB 2025, dan SP.SIDIK Nomor : SP SIDIK/ 38/ II / 2025 / RESKRIM / TGL 14 FEBRUARI 2025.
Kapolres memaparkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berupa, adanya kegiatan pembangunan saluran drainase yg tidak di laksanakan (Fiktif) sebesar Rp.111.225.000.
Adanya kegiatan pembangunan Jalan Setapak Gang Mushola sebesar Rp 52.285.000, Pajak terhadap kegiatan Desa Siloting yang telah di pungut namun tidak di setorkan ke kas Negara atau Kas Daerah sebesar Rp.86.304.949.
“Sehingga Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.249.814.949. Rencana Tindak Lanjut, akan melaksanakan gelar perkara Penetapan Tersangka di Ditreskrimusus Polda Sumut, dan mengirim berkas ke JPU,” ungkapnya.
Kemudian, tambah Wira, untuk kasus OPD yaitu adanya Dugaan Korupsi pada pembangunan Dek lanjutan Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp.2.374.000,520.
Adapun dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 2 / II/ 2025/ SPKT / Polres Padangsidimpuan / Polda Sumatera Utara , tanggal 14 FEBRUARI 2025, dan SP.Sidik Nomor : Sp.Sidik / 39 / II / 2025/ Reskrim,tanggal 14 Februari 2025.
“Pada perkara ini, tindakan yang sudah di lakukan yakni memeriksa saksi saksi, memeriksa ahli konstruksi, memeriksa ahli Pengadaan barang dan Jasa (LKPP), memeriksa ahli Sumber daya air, Ekspose ke BPK RI, dan minta Perhitungan Kerugian Keuangan negara ( PKKN) ke BPK RI,” bebernya.
Dimana, pada perkara ini penyidik akan melakukan gelar perkara Penetapan TSK, mengirim berkas ke JPU.
Tidak sampai disitu Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan juga tengah menangani kasus dugaan Pungli SPP siswa sekolah berkedok pungli di Kota Padangsidimpuan.
Adapun dasarnya yakni dumas dari Gabungan aliansi pergerakan Tapanuli (Gaperta) Nomor : IST / G / PSP / SP / I / 2025 , tanggal 20 Januari 2025, serta surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas/ 58 / I / 2025 .tanggal 23 Januari 2025.
“Pada perkara ini, penyidik sudah melakukan sejumlah langkah-langkah. Mulai memverifikasi terhadap pendumas melakukan kordinasi ke Inspektorat Provinsi tanggal 14 Maret 2025, menerima surat balasan dari Inspektorat Provinsi belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMU/SMK sekota Padangsidimpuan, dan meminta audit ke Inspektorat Provinsi untuk di lakukan audit terhadap sekolah SMU/SMK se-Kota Padangsidimpuan guna dapat tidaknya di lakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Rts/red)