Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah menangkap Hotri Hasibuan (34) warga Gang Pedati kelurahan Binsar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (3/3/2019) pukul 15.39 wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 70 / II / 2019 / SU / PSP, tanggal 15 Februari 2019 kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Dalam lingkup Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 44 UU RI No 23 thn 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dikatakan, Hotri yang tidak mempunyai pekerjaan menetap sering melakukan tindakan kekerasan diluar kewajaran terhadap istrinya yang bekerja sebagai tenaga pendidik.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan Hotri masih berada di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. (Rts/red)