Medan (pewarta.co) – Upaya penegakan hukum diharapkan dapat mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum sangat penting dalam penanganan kasus KDRT dan TPPO.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sabrina ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Korban KDRT dan TPPO, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumut, di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo, Medan, Rabu (13/11) malam.
“Ke depannya harus ada persamaan persepsi aparat penegak hukum berupa mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban, serta dapat meningkatkan koordinasi dalam pemenuhan hak korban, tentang penanganan kasus KDRT dan TPPO,” ucap Sabrina.
Sabrina menjelaskan untuk penanganan dan pencegahan KDRT dan TPPO pemerintah telah mengeluarkan undang-undang. “Untuk mencegah itu, sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” terangnya.
Disampaikan juga, kekerasan pada perempuan dan anak adalah pelanggaran HAM. Dampak negatifnya tidak hanya terjadi pada para korban, tetapi juga mempengaruhi proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan keluarga.
“Untuk itu, hari ini kepada aparat penegak hukum dan juga para LSM yang hadir, saya terus mengimbau supaya tidak berhenti sampai di sini, jangan kita menganggap ini semacam kegiatan pengulangan. Jadikan kegiatan ini untuk semakin memperkuat keyakinan kita bahwa ini adalah satu hal yang memang perlu dilakukan demi menegakan hukum,” ujar Sabrina.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas PPPA Sumut Afini mengatakan, kegiatan ini diikuti 40 orang peserta. “Selama 3 hari dari tanggal 13 – 15 November 2019, peserta sebanyak 40 orang yang terdiri atas instansi atau OPD atau lembaga terkait aparat penegak hukum kabupaten/kota se-Sumut,” ucap Afini.
Afini berharap, usai bimbingan teknis ini para peserta dapat meningkatkan pelayanan hukum bagi para korban. “Selama ini sering salah persepsi antara korban, instansi terkait dengan penegak hukum, setelah ini kita harus bersinergi dalam penanganan KDRT dan TPPO,” ujarnya. (red)