• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 21 Mei 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Aceh

Juru Bicara Mualem-Dek Fadh Tanggapi Surat Kepala BPH Migas

by Redaksi
Minggu, 2 Maret 2025
in Aceh
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Banda Aceh (Pewarta.co)-Juru bicara Mualem -Dekfadh, T. Kamaruzzaman mengatakan pada prinsipnya Gubernur Aceh akan mengkaji arti dan makna akuntabilitas dan transparansi yang dimaksudkan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

Menurut pria yang akrab disapa Ampon Man itu, APBN tersebut diperoleh dari Pajak Rakyat dan juga eksploitasi Sumber Daya Alam yang sebahagian didapatkan Pemerintah/Negara dari Rakyat dan SDA Aceh.

bacajuga

Satgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Sisir Wilayah Rawan di Medan, Cegah Aksi Kriminalitas Jalanan

PGN Teken PJBG dan Kerja Sama Strategis di IPA Convex 2025

UINSU Wisuda 1.975 Lulusan, Rektor: Dunia Kerja Butuh Lebih dari Sekadar Ijazah

“Karenanya kami ingin mendapatkan data dan penjelasan lebih mendalam soal pola distribusi , kompensasi dan jumlah minyak subsidi yang diberikan ke masing masing daerah dengan komposisinya. Kami hargai semua pendapat yang berpedoman pada aspek Akuntabilitas dan Transparansi, buat Aceh keadilan dari mekanisme dan sistem yang dibuat menjadi penting untuk diketahui lebih dalam,” ungkap juru bicara Mualem -Dekfadh, Ampon Man, Minggu 2 Maret 2025.

Kata Ampon Man, semua ini tidak boleh diselesaikan hanya oleh selembar surat Kepala BPH Migas saja. Pihaknya ingin mengetahui pola, sistem serta mekanisme distribus dari minyak yang dikuasai Negara.

“Surat Kepala BPH Migas itu sama sekali tidak menyebutkan dasar pemikiran, jangka waktu serta kompensasi dari penetapan sebuah daerah percontohan seperti yang dialami oleh Aceh saat ini yang merasa diperlakukan berbeda dengan daerah lainnya,”ujarnya.

Lanjut Ampon Man, dalam surat tersebut juga tidak juga terdapat penjelasan perbandingan antar wilayah terutama buat konsumen keuntungan dan kerugiannya dari pemberlakuan barcode itu, kecuali keuntungan buat produsen soal subsidi.

Ampon Man menegaskan, konsumen Minyak di Aceh juga berhak mendapatkan Perlindungan sesuai UU Nomor 8 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa Perlindungan dan hak Konsumen bukan hanya soal Keamanan, Kenyamanan dan Keselamatan , juga tentang Informasi yang jelas, benar dan jujur terhadap kondisi suatu product. Apalagi Minyak adalah Product yang dikuasai Negara.

“Kami mungkin akan membentuk Tim khusus untuk memeriksa dan meneliti ini lebih detail tentu akan bekerjasama dengan kelembagaan Pemerintah/ Negara yang tersedia lainnya untuk memperoleh Transparansi dan Akuntabilitas serta Keadilan buat masyarakat Aceh,” jelasnya.(red)

Previous Post

1Xbet Mobil Bahis Uygulaması

Next Post

Kepala Rutan Tarutung Hadiri Kunjungan Anggota DPR RI Komisi XIII di Rutan Kelas I Medan

Related Posts

Aceh

Soal Polemik Pengangkatan Plt Direktur PDAM, Asisten II Setdakab : Belum Ada SK !!!

Rabu, 21 Mei 2025
Aceh

Bupati H Mirwan MS : Mulai Tahun 2026, Bajak Sawah Gratis akan Dilaksanakan Secara Merata di Aceh Selatan

Rabu, 21 Mei 2025
Aceh

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, Bagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.

Selasa, 20 Mei 2025
Aceh

Kegiatan Rutin Strong Poin Pagi, Sat Lantas Polres Aceh Besar Hadir Di Lokasi Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Selasa, 20 Mei 2025
Aceh

Antisipasi Premanisme, Tim Samapta Polres Aceh Besar Gelar Patroli

Selasa, 20 Mei 2025
Aceh

Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di Larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini Peruntukannya

Selasa, 20 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani