• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 21 Mei 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Aceh

Soal Polemik Pengangkatan Plt Direktur PDAM, Asisten II Setdakab : Belum Ada SK !!!

by NiahLubis
Rabu, 21 Mei 2025
in Aceh
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tapaktuan (pewarta.co) – Kisruh terkait isu pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan yang hangat akhir-akhir ini, ternyata tidaklah seperti yang beredar. Hal tersebut terungkap setelah adanya konfirmasi langsung dari asisten II Setdakab Aceh Selatan, Willi Cahyadi, S.Sos.

“Apanya yang dilanggar? SK pengangkatannya saja belum ada,” ungkap Willy Cahyadi yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Naga, Rabu, 21 Mei 2025.

bacajuga

No Content Available

Willi juga mengakui bahwa sudah ada pencopotan Direktur PDAM Tirta Naga oleh Bupati Aceh Selatan. Namun, pihak Dewas juga masih melakukan pengkajian lebih lanjut untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Terima kasih untuk masukan semua pihak, saat ini kita sedang melakukan pengkajian. Saat ini Bapak Bupati masih diluar, keputusan selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur PDAM Tirta Naga tersebut kita tunggu arahan lebih lanjut dari Bapak Bupati. Insya Allah tetap sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik terkait pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan yang diduga melanggar Permendagri nomor 23 tahun 2024 masih menjadi pembicaraan serius masyarakat. Pasalnya, isu kebijakan sunsang Bupati Aceh Selatan H.Mirwan tersebut dinilai cacat administratif. Sebab, dalam pasal 24 ayat 3 Permendagri tersebut dijelaskan jika terjadi kekosongan jabatan direktur utama pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan defenitif paling lama 6 (enam) bulan. (red)

Previous Post

Bupati H Mirwan MS : Mulai Tahun 2026, Bajak Sawah Gratis akan Dilaksanakan Secara Merata di Aceh Selatan

Next Post

Ketua DPRD Medan Hadiri Entrepreneur Hub Terpadu Sumut 2025

Related Posts

Aceh

Bupati H Mirwan MS : Mulai Tahun 2026, Bajak Sawah Gratis akan Dilaksanakan Secara Merata di Aceh Selatan

Rabu, 21 Mei 2025
Aceh

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, Bagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu.

Selasa, 20 Mei 2025
Aceh

Kegiatan Rutin Strong Poin Pagi, Sat Lantas Polres Aceh Besar Hadir Di Lokasi Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Selasa, 20 Mei 2025
Aceh

Antisipasi Premanisme, Tim Samapta Polres Aceh Besar Gelar Patroli

Selasa, 20 Mei 2025
Aceh

Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di Larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini Peruntukannya

Selasa, 20 Mei 2025
Aceh

Selamat Bertugas Pak Kapolres Baru Aceh Selatan, Sejumlah PR Sudah Menanti

Selasa, 20 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani