Kisaran (Pewarta.co)-Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan saat ini sedang menangani beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait laporan pengaduan masyarakat.
Demikian disampaikan Kajari Asahan melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH , dalam perbincangan dengan Pewarta.co, Senin (25/11/2024) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Chandra, kasus yang sedang ditangani tersebut di antaranya Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan, pengadaan buku perdes, neon box, peta desa, bimbingan teknis (bimtek) 177 desa di Asahan, serta sewa gudang logistik dan pengadaan APK Covid-19 pada KPU Asahan.
Chandra melanjutkan, kasus BOK pada Dinas Kesehatan, buku perdes, neon box, peta desa, masih dalam proses sprintug (surat perintah tugas) atau pulbaket.
“Sedangkan bimtek, masih sedang proses penanganan di Inspektorat Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Chandra menambahkan, menyangkut laporan kasus pada KPU Kabupaten Asahan seperti sewa gudang logistik tahun 2024 yang disinyalir mark up, dan pengadaan APK Covid-19 masih dalam proses penyelidikan.(mora)