Samosir (Pewarta.co)-Komisioner KPU Samosir, Jayan Basri Tamba menegaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempunyai wewenang penuh di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penegasan itu disampaikan Jayan Basri Tamba pada simulasi pemilihan di Halaman gereja HKBP Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Jumat (22/11/2024).
Bahkan, Jayan menegaskan, KPPS berhak mengusir orang tidak memiliki hak pilih dari TPS tempatnya bertugas.
“Seluruh pemilih harus membawa identitas KTP elektronik, jika tidak membawa KTP elektronik tidak boleh. Pemilih harus terdaftar di DPT dan punya nama sesuai dengan orangnya,” tegas Jayan Basri Tamba.
Jika pemilih harus didampingi, lanjut dijelaskannya, maka petugas TPS melakukan perekaman dan memfotonya.
“Jika bukan pemilih yang terdaftar di DPT petugas berwenang mengusir orang dimaksud dari lokasi TPS,” jelas Jayan Basri Tamba.
Selain itu, Jayan menerangkan, KPPS harus membuka TPS pukul 07.00 wib.
“Jika saksi calon belum hadir bisa diundur sampai 30 menit lamanya. Artinya, paling lambat pukul 07.30 wib pemungutan suara harus sudah dimulai,” terangnya.
Selanjutnya, saksi pasangan calon (paslon) juga harus memiliki mandat dari Paslon dimaksud.
“Kemudian, kalau misalnya saksi terlambat tuliskan pada catatan khusus,” imbuhnya.
Selian itu, mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Jayan menerangkan harus dipastikan juga memiliki KTP elektronik.
“Seluruh pemilik hak suara yang sudah hadir di TPS harus dilayani dengan baik. Intinya kita sebagai penyelenggara melayani pemilih dengan baik dan benar,” terangnya.
Jika ada keraguan, kata Jayan, petugas TPS bisa langsung berkordinasi dengan petugas keamanan.
“TNI-Polri ada bersama penyelenggara. Dan tidak boleh ada yang menghalangi jalannya proses pemilihan,” pungkasnya.(red)