• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 11 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Rozi Diciduk Pegasus Polsek Patumbak di Sisingamangaraja

by NiahLubis
Rabu, 6 Februari 2019
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Fahri Rozi (21) diciduk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak di Jalan Sisingamangaraja, depan Loket Bus ALS.

Karyawan swasta yang tinggal di daerah Lhoksumawe Nisam, Aceh Utara ini diciduk lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di selangkangannya pada hari Senin 4 Februari 2019.

bacajuga

Jelang Ramadhan, Polsek Patumbak Gelar Ops Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Tekab Patumbak Bekuk 2 Jambret HP

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu bungkusan besar seberat 75 gram yang disimpan di selangkangannya,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (6/2/2019).

Lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, bahwa tersangka ditangkap setelah Tim Pegasus menerima info dari masyarakat.

“Kita menerima info dari masyarakat bahwa ada seorang pria penumpang Bus ALS yang hendak berangkat ke Kota Padang, Sumatra Barat sambil membawa narkotika jenis sabu di selangkangannya,” jelas Iptu Budiman.

Berdasarkan info tersebut, disebutkan mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini, kemudian Tim Pegasus meluncur ke lokasi (TKP).

Setibanya di TKP, Tim Pegasus mendekati tersangka dan menanyakan darimana, mau kemana dan dijawab tersangka dari Lhoksumawe, hendak berangkat ke Padang.

“Merasa curiga atas gerak-gerik tersangka, tim Pegasus melakukan pemeriksaan tas dan badan tersangka. Benar saja, dari tersangka didapatkan bungkusan plastik hitam dan dibungkus plastik putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di selangkangan kaki tersangka,” sebut Iptu Budiman.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Budi, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak.

“Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Iptu Budiman. (Dedi)

Previous Post

Jambret, 2 Begundal Ditangkap Polsek Medan Baru

Next Post

Kapolri Pimpin Upacara HUT Satpam ke-38

Related Posts

Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tuntut Tangkap Pelaku Persekusi di Es Kristal Langkat, HMI Demo Polda Sumut

Selasa, 6 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani