Medan (Pewarta.co)-Sebanyak tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau divonis 9,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).
Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun),” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan para terdakwa telah menghambat pembangunan.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman,” ucap Yusafrihardi.
Selain pidana penjara dan denda, Hakim juga menghukum dua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP), yaitu Sahat Tua Bate’e dan Febrian Morisdiak Bate’e yang keduanya merupakan seorang ayah dan anak.
Dalam putusannya, Hakim tidak sependapat dengan Jaksa terkait jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi ini.
Majelis Hakim meyakini kerugian keuangan negara yang muncul dari perbuatan Tipikor para terdakwa, yaitu senilai Rp9,5 miliar lebih, bukan sebesar Rp50,4 miliar lebih sebagaimana dakwaan JPU.
Sahat dihukum untuk membayar UP sebesar Rp6,2 miliar lebih oleh Hakim. Sedangkan, anaknya (Febrian) dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp3,3 miliar lebih.
“Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut,” jelas Hakim Yusafrihardi.
Namun, lanjut Hakim, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
“Sementara, apabila harta benda terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Usai membacakan putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada ketiga terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan Hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18,5 tahun.
Selain penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Sahat dan Gazali juga dituntut membayar UP sebesar Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Di samping itu, Febrian juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.
Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. (red)