Medan (Pewarta.co)-Ditpolairud Polda Sumut mengamankan seorang tersangka yang diduga membawa narkoba jenis sabu berinisial IM, Jumat (17/5/2024).
Informasi mengenai keberadaan tersangka pertama kali diterima oleh personel Ditpolairud Polda Sumut sekitar pukul 10.30 WIB dari seorang nelayan.
Setelah melakukan pengembangan informasi, tim Ditpolairud berhasil menemukan dan mengamankan tersangka inisial IM di perairan Tanjung Kumpul, Kabupaten Asahan.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus teh bermerk Cina yang diduga mengandung narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas ransel berwarna biru yang dibawa oleh tersangka.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengapresiasi kerja keras Ditpolairud Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah perairan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Narkoba musuh kita bersama,” katanya, Minggu (19/5/2024).
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke markas Dit Pol Airud Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pemilik narkoba di darat yang terkait dengan kasus ini,” tegas Hadi. (Ded/red)