Medan (Pewarta.co)-Polsek Delitua pada Polrestabes Medan Polda Sumut, berhasil membekuk empat pria pelaku pembobolan toko grosir yang menjual makanan dan minuman, pada Senin, 6 Mei 2024.
Keempat pelaku adalah Alwan alias Kipot (42) dan Anggi Ansari Parinduri (35) yang keduanya warga Jalan Besar Delitua Gang Pembela, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua.
Kemudian, Sahrul Ramadhan (40) warga Jalan Besar Delitua Gang Kasih, Kelurahan Kedai Durian, dan Surya Adi Narta (40) warga Jalan Besar Delitua Gang Alfazar, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Penangkapan keempat pelaku pembobol grosir ini dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
“Keempat pelaku diamankan atas laporan dari korbannya LP/B/194/III/2024/SPKT/Polsek Delta/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 20 Maret 2024 yang dilanjutkan dengan surat penangkapan SP Kap/145/V/Res.1.8/2024,” ujar Kompol Dedy.
Dikatakan Dedy, keempat pelaku melakukan aksinya di grosir milik korban Nardi Irwanto Damanik (39) penduduk Dusun III, Jalan Pembela, Kecamatan Delitua, pada Selasa, 19 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
“Dari keempat pelaku, personel kita berhasil mengamankan barang bukti sepotong baju kaos warna merah yang dipakai saat menjual barang hasil curian,” ungkap Dedy.
Lanjut dijabarkan Kompol Dedy, pada siang saat peristiwa itu, korban Nardi Irwanto Damanik terbangun dari tidurnya dan terkejut melihat toko grosir miliknya di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua sudah terbongkar dan memeriksa barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, sambung Dedy, korban merasa keberatan dan mendatangi Mako Polsekta Delitua, guna membuat laporan resmi.
Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsekta Delitua mendapat info atas kejadian tersebut langsung meluncur ke TKP guna cek dan olah TKP.
“Keempat pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban sebanyak 25 kotak minuman berbagai jenis dan menjualkan ke sejumlah kafe yang berada di Jalan Marindal dan Delitua dengan harga bervariasi,” beber Dedy.
Kini, keempat pelaku sudah diamankan di Mapolsekta Delitua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Dedy. (Dedi)