Deliserdang (Pewarta.co)-Tiga bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Perbatasan Simpang Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), diduga disulap menjadi lokasi judi jenis permainan tembak ikan.
Aktivitas perjudian di lokasi itu diduga dikelola (pemilik) oleh warga keturunan Tionghoa yakni, Kamat dan Asun. Kegiatan ilegal itu sudah beroperasi selama satu bulan.
“Sudah satu bulan buka bang. Tiga ruko gandeng itu semuanya dipakai untuk permainan judi jenis tembak ikan,” ucap warga yang mengaku baru keluar dari lokasi judi tersebut, Selasa (6/2/2024).
Sejauh ini, permainan judi tembak ikan di lokasi tersebut masih aman-aman saja. Belum pernah ada polisi melakukan pemeriksaan.
“Sudah satu bulan dibuka, belum pernah ada didatangi polisi. Atau mungkin pihak kepolisian belum mengetahui aktivitas di dalam ruko tersebut,” beber warga yang enggan menyebut namanya. (Red)