Medan (Pewarta.co)-Satresnarkoba dan jajaran personel Polrestabes Medan, menggerebek tiga tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Senin,18 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Selain Dragon KTV, Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, penggerebekan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan di Shoot Bar, Jalan Kapten Patimura No.423, Kecamatan Medan Baru dan New Zone, Jalan Mangkubumi No.17, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dalam siaran persnya mengatakan KRYD dilakukan atas dasar Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/1147/XII/ RES.4./2023/Dir Res Narkoba, tanggal 16 Desember 2023.
“Dan Surat Perintah Tugas Kapolrestabes Medan Nomor : Sprin/4744/XII/ OPS.4.5/ 2023 /Res Narkoba, tanggal 16 Desember 2023,” kata AKBP Jhon.
Dikatakan Kasat Narkoba, KRYD tersebut dipimpin oleh Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, bersama Kanit I, Kanit II Iptu Ruspiyan, Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I Dalmas Sat Samapta Polrestabes Medan, serta personel Sat Narkoba Polrestabes Medan, Sat Samapta dan Provost/Paminal Polrestabes Medan.
“Di Dragon KTV melakukan pengecekan terhadap 14 room. Namun KTV tersebut kosong pengunjung. Sasaran kedua THM Shoot Bar yang melakukan pengecekan terhadap hall Shoot Bar dan identitas pengunjung, dan penggeledahan badan yang dicurigai serta melakukan tes urin terhadap pengunjung dan pegawai. Di New Zone melakukan pengecekan terhadap hall dan room pengunjung yang hasilnya nihil,” jelas AKBP Jhon. (Dedi)