Karo (Pewarta.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk membuat laporan jika memiliki masalah dengan lembaga jasa keuangan.
Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara pun mengajak masyarakat agar melaporkan pengaduan melalui APPK. Hal itu untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“APPK merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa yang telah dilaunching beberapa tahun lalu,” kata Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia Jumat (8/12/2023).
Tampil sebagai narasumber pada Media Gathering bertema Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Perlindungan Konsumen di Karo, Theresia menjelaskan portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Disebutkannya, APPK dapat diakses melalui laman https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/.
Ia menuturkan, ada tiga layanan yang bisa diakses melalui aplikasi itu, yakni layanan informasi, layanan bertanya, dan layanan pengaduan.
“Di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen ini, masyarakat bukan cuma bisa melaporkan pengaduan, namun juga bisa mengakses layanan bertanya dan layanan informasi sebagai bahan evaluasi bagi OJK,” kata Theresia.
Ketika masyarakat mempunyai masalah atau pengaduan dengan lembaga jasa keuangan, maka bisa melaporkannya melalui APPK.
“Di aplikasi itu, masyarakat dapat memilih menu pengaduan dan tinggal mengikuti petunjuk selanjutnya,” ujarnya.
Theresia mengingatkan, untuk melakukan pelaporan itu, masyarakat harus menyebutkan identitas diri dan kronologi pengaduan supaya bisa ditracing atau ditelusuri.
“Jangan memuat surat kaleng anonim,” tukasnya.
Ia menyebut, OJK juga memiliki strategi perlindungan konsumen dengan pendekatan preventif dan kuratif yang dapat meningkatkan kepercayaan dan menjaga keyakinan masyarakat terhadap PUJK.
Dijelaskannya, pendekatan preventif berupa pembentukan regulasi, edukasi finansial, pengawasan market conduct, serta meminta PUJK untuk menghentikan aktivitas jika terdapat kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sedangkan pendekatan kuratif berupa internal dispute resolution, external dispute resolution, pengawasan market conduct, sanksi administratif, perintah tertulis, serta tindakan lainnya untuk mencegah kerugian masyarakat.
Ia menuturkan, beberapa isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan diantaranya, mis-leading/mis-selling penawaran produk/layanan tertentu, biaya-biaya yang tidak transparan dalam perjanjian, informasi produk/layanan tidak jelas, tidak akurat dan menyesatkan, serta mekanisme IDR dan EDR yang belum memadai.
Kemudian, klausula perjanjian belum sesuai ketentuan perundang-undangan, penagihan yang kurang beretika, kasus fraud yang dilakukan pegawai/pihak afiliasi PUJK, marak terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta fasilitas kepada konsumen disabilitas/membutuhkan perhatian khusus belum memadai. (gusti)