Kisaran (Pewarta.co)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia – Jakarta. Kurang lebih 50 kilogram sabu-sabu dan dua tersangka berhasil diamankan.
“Pengungkapan kasus berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai,” ucap
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Bupati Asahan H Surya BSc, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi dan Ka.BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi, dalam konfrensi pers, Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan Kapolres Asahan, 2 orang tersangka yang diamankan terkait kasus masing-masing berinisial AR (39) dan Gu alias Ag (52).
Keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
“Keduanya juga memiliki peran yang sama menjemput sabu dari Tanjung Balai untuk kemudian akan dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
Rocky melanjutkan, pengungkapan kasus bermula ketika Sabtu (4/11/2023) personel Satresnarkoba Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai melakukan penyergapan di Simpang Rintis Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Pada penyergapan, polisi sempat mengeluarkan tembakan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Tak berapa lama, Polres Asahan menerima informasi dari Polres Tanjungbalai ditemukan sebuah mobil mencurigakan.
Bersama kepling setempat, polisi membuka mobil. Dan benar, di dalamnya ada barang bukti diduga sabu.
“Informasi kita peroleh dari warga menyebutkan, ada mobil mencurigakan di Jalan Gaharu Keluray Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai. Kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi, dan benar ditemukan barang bukti diduga sabu yang kemudian diamankan ke Polres Asahan,” ucap Kapolres Tanjungbalai menambahi.
Rocky menerangkan, atas temuan dan berdasarkan penyelidikan dilakukan pengembangan Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Asahan yang dipimpin AKP Marvel Ansanay SIK. Minggu (5/11/2023), polisi berhasil mengamankan 1 tersangka AR, di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
“Dari keterangan AR, satu tersangka lagi yakni AG, dapat ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. AG diringkus dalam upaya pelariannya,” tuturnya.
Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh T dan S untuk mengambil sabu ke Tanjungbalai. Selanjutnya, barang tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil Avanza pelat BA 1135 QR.
“Pengungkapan kasus ini memakan waktu 7 hari. Untuk T dan S telah ditetapkan sebagai DPO, dan sedang dilacak keberadaannya,” tuturnya lagi.
Rocky menambahkan, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 mobil Toyota Avanza pelat BA 1135 QR, 1 STNK mobil, 1 Hp merk Vivo, 2 buah bath gel bertuliskan Platinum.
Kemudian , 2 buah sikat dan pasta gigi, 2 buah shampoo,1 kartu top up online BRIZZI, 1 tas panggung, 1 kartu tol, 1 1 KTP an ABDUL RAHIM, 1 baju kaos gambar laba laba, 1 celana jeans warna biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 tiket vus Putra Remaja, dan 1 pasang kaca mata.
“Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU NO 35 THN 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun,” pungkasnya. (mora)