Asahan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus 5 pria karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
“Para pelaku masing-masing berinisial H alias D (42), DS (36), U (39), M (45) dan S alias B (45). Kesemuanya merupakan warga Dusun VI Desa Rawa Sari, diamankan Sabtu (14/10/2023),” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, Selasa (17/10/2023).
Dijelaskan Kapolsek, dari kelimanya H alias D merupakan seorang pengedar. Penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Para tersangka tak berkutik ketika ditangkap polisi.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 27 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga sabu seberat 9,12 gram (brutto), 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 18,03 gram (brutto), 1 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 13,03 gram (brutto), 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp 400 ribu.
Ketika diinterogasi diketahui barang haram tersebut adalah milik H alias D. Pengakuannya, sabu diperoleh dari seseorang warga Kota Tanjungbalai.
“Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pulau Raja, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(mora)