Medan (Pewarta.co) Minimnya kehadiran Pimpinan dan anggota Dewan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 yang sudah terjadwal pada hari Selasa (1/8/23) akhirnya ditunda.
Pantauan awak media, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, Sekda H.Wirya Arrahmah, Sekwan Ali Sipahutar, dan beberapa anggota DPRD Medan bersama para OPD telah menunggu sekitar 2 jam, menunggu anggota dan pimpinan yang lain hadir agar acara bisa dimulai. Berulang kali terdengar dari suara mikrofon sekretariat DPRD Medan, untuk memulai acara rapat paripurna, namun sesuai daftar hadir atau absensi jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum atau hanya berjumlah 18 orang dari 50 anggota DPRD Kota Medan yang hadir.
Suasana ini menjadi tontonan para OPD dari Pemko Medan yang telah hadir tepat waktu diruang sidang paripurna dan melihat para wakil rakyat Kota Medan yang seolah tidak disiplin waktu dalam kehadiran di sidang yang merupakan gawean DPRD Kota Medan tersebut.
Dari jadwal yang direncanakan pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB rapat paripurna belum juga dimulai. Ketua DPRD Medan, Hasyim dan Sekda Kota Medan pun mulai melihat waktu dan akhirnya atas keputusan bersama Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 ditunda.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim ketika diwawancarai awak media saat keluar dari ruang paripurna mengaku kecewa atas tertundanya rapat tersebut.
“Berdasarkan Tatib, untuk rapat paripurna minimal setengah anggota harus hadir. Melihat kondisi ini, terpaksa rapat paripurna hari ini harus dibatalkan. Sebab, nanti akan ada penandatanganan keputusan hasil Raker. Itu minimal ditandatangani dua pimpinan. Sementara yang hadir hanya saya, jadi tidak mungkinkan yang menandatangani hanya saya sendiri,” katanya kecewa.
Saat disinggung ketidak hadiran pimpinan dan anggota dewan lainnya, dikarenakan adanya perjalanan kunjungan kerja keluar daerah. “Seharusnya mereka tahu, bahwa rapat paripurna ini disesuaikan dalam Banmus,” jelasnya.
Hendaknya, lanjut Hasyim, keberangkatan kunker disesuaikan dengan Banmus. Dimana Rapat Paripuran dilakukan pagi, sementara jadwal kunjungan kerja siang atau sore hari. (Dik)