Asahan (Pewarta.co) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan belum ada mengeluarkan surat rekomendasi terkait lingkungan kepada pihak PT BMIS selaku pemilik dan pengelola pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
“Sampai saat ini, kita belum ada mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT BMIS selaku pemilik/ pengelola pabrik AMP yang berada di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar didampingi salah seorang pegawainya saat ditemui di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu.
Alasan belum dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut, lanjut Rahmat, dikarenakan pihak PT BMIS baru saja memasukkan surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
“Sekitar dua hari yang lalu, pihak PT BMIS Mereka baru saja mengantarkan surat permohonan kepada kita,” terangnya.
Senada, salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Ilham mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan permohonan agar diterbitkannya surat rekomendasi yang berkaitan dengan lingkungan yang diajukan oleh PT BMIS tersebut.
“Permohonan tersebut akan kita kaji dan akan kita tinjau terlebih dahulu, setelah itu, baru kita keluarkan surat rekomendasinya,” terangnya.
Mereka mengaku hanya dapat mengeluarkan surat rekomendasi saja, keputusan dan persetujuan tersebut berada di tangan Bupati Asahan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Asahan sampai saat ini sama sekali belum ada mengeluarkan persetujuan terhadap pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT BMIS.
(ded/red)