Kisaran (Pewarta.co)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan ringkus seorang pria berinisial DM alias D (22) warga Jalan Sei Apung Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
“Pelaku diamankan, Minggu (4/6/2023) di Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Rabu (7/6/2023).
Dijelaskan Kapolres Asahan, penangkapan terhadap DM alias D dapat dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan di kos-kosan di Jalan Durian sedang terjadi transaksi narkoba.
Polisi lalu melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian diamankan. Penggeledahan dilakukan terhadap pelaku baik badan dan lokasi. Hasilnya, dari kamar pelaku ditemukan barang bukti Narkotika.
Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 10,31 gram, 1 bungkus plastik klip kecil juga berisikan butiran kristal diduga sabu sabu seberat 5,15 gram.
Selain itu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan 1 butir pil diduga ekstasi warna hijau bergambar tengkorak seberat 0,48 gram, 1 Hp Merk Vivo, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kecil warna putih berisi plastik klip transparan kosong, 1 sepeda motor Hoda Vario warna Hitam BK 3262, 1 bungkus kotak rokok Club X dan uang tunai Rp 100 ribu, diduga hasil penjualan.
Ketika diinterogasi, DM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang warga Kota Tanjungbalai. Pengejaran dilakukan, namun target tidak dapat ditemukan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(mora)