Kisaran (Pewarta.co)-Terkait berita proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Aek Kuasan di Dusun I Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, eks Kacabdis Pendidikan Kisaran Kurnia Utama, selaku PPK proyek menyampaikan klarifikasi melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Rabu (15/3/2023).
Menurut Kurnia Utama, foto yang terbit pada berita Pewarta.co, bukan merupakan gedung masuk dalam pembangunan USB SMK Negeri Aek Kuasan. Dia menyebutkan, bangunan pada gambar merupakan ruang kelas lama dan sudah ada sebelumnya. Namun, Ia tidak menyebutkan proyek kapan dan anggaran dari mana pembangunan ruang kelas lama tersebut.
Menelaah klarifikasi mantan Kacabdis Pendidikan Kisaran Kurnia Utama, bahwa kerusakan bukan sesuai pada foto yang terbit di berita. Hasil investigasi Pewarta.co dan wartawan lainnya, kerusakan tidak hanya di gedung lama tapi juga terlihat di bangunan baru.
Bangunan baru selesai dikerjakan tapi beberapa titik sudah rusak, padahal belum difungsikan. Disinyalir, kerusakan disebabkan bahan material yang digunakan berkualitas buruk sehingga menjadi cacat mutu.
Bahan material berkualitas buruk tersebut seperti pada kosen pintu dan daun pintu dari kayu lapuk. Hal ini berakibat kosen dan daun pintu rapuh serta gampang dimakan rayap. Lalu engsel pintu disinyalir harganya paling murah, sehingga sudah banyak rusak dan peot. Ditambah lagi, pengerjaan paving blok yang gantung atau terkesan belum siap dikerjakan.
Sangat disayangkan, pemerintah menggelontorkan biaya besar, tapi tidak sesuai ekspektasi. Tidak tanggung-tanggung, bangunan USB SMK Negeri Aek Kuasan menghabiskan dana APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 3 miliar lebih atau tepatnya 3.395.490.000.
Proyek pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek ini dikerjakan CV. Ammar Mulia Medan dengan nomor kontrak 800/1368/cabdis kisaran/IX/2022. Kuat dugaan, rekanan berani memanipulasi bahan material karena lemahnya pengawasan dari PPK proyek. Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan mengungkap kasus tersebut.
Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen, merespon pemberitaan Pewarta.co. “Kita tindak lanjuti,” kata Okto.(mora)