Medan (Pewarta.co)-Kwik Sam Ho alias Samho alias Dharwan Widjaja (75) penduduk Jalan Tapanuli Medan yang sudah dilaporkan ke polisi sebanyak 3 LP namun masih tidak tersentuh hukum.
Salah satu laporan dari Mio Mie tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/526/IV/2018/SPKT “I”, pada tanggal 25 April 2018.
“Sampai saat ini belum diproses oleh polisi karena diduga diblokir oleh Kwik Sam Ho alias Samho alias Dharwan Widjaja sehingga walaupun sudah setengah tahun juga belum diproses oleh pihak kepolisian,” ucap Suhardi Matondang SH MH, Kuasa Hukum dari Mio Mie kepada wartawan di Medan, Senin (22/10/2018).
Pengacara Senior ini mengaku, hal ini bertentangan dengan Motto kepolisian yaitu Profesional Modern Terpercaya (Promoter), karena diduga Kwik Sam Ho alias Samho alias Dharwan Widjaja ini dapat mengatur pihak kepolisian.
“Kami mengharapkan polisi tidak takut kepada Kwik Sam Ho alias Samho alias Dharwan Widjaja yg diduga bekerja sebagai Humas di sebuah perusahaan milik seorang konglomerat bergerak di bidang
perkayuan, perkebunan dan perhotelan yang berkantor di Jalan Mangkubumi Medan. Hukum jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami mohon adanya perlakuan yang sama dan kepastian hukum atas laporan klien kami, ” tambahnya.
Kata Suhardi, perlu diketahui bahwa Mio Mie ini adalah orang kecil dan hanya seorang ibu rumah
tangga biasa yang tidak paham hukum namun dizolimi oleh Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja.
Suhardi mengharapkan, kepada Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan agar dapat segera memproses laporan dari pelapor sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak pandang bulu.
“Keadilan harus diperjuangkan untuk memproses terlapor tersebut,” tandas Suhardi.(ril)