Medan (Pewarta.co)-Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan Kompol Arifin merazia blok tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Razia dilakukan dalam menindak lanjuti perintah Wakapolrestabes Medan.
Sebelum melakukan razia, personel diwajibkan menitipkan senjatanya agar tidak merugikan diri sendiri.
“Ya, personel tidak dibenarkan membawa senjata dalam melakukan razia dari blok ke bloks sel tahanan RTP Mapolrestabes Medan,” ujar Kasi Propam, Kompol Arifin.
Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Area ini, razia dilakukan secara hati-hati dan teliti.
“Hasilnya, tujuh unit handphone (HP) berhasil disita dari para penghuni sel,” jelas Kompol Arifin.
Selain HP, Arifin menerangkan, dalam razia tersebut piahaknya juga menadapat sejumlah barang-barang terlarang masuj ke dalam sel.
“Barang-barang tersebut di antaranya iapah pisai kater, mancis, jarumpinset, rambut sambung, pisau silet, charger HP, dadu, mangkok, tali pinggang, tali celana pendek, auatan, sendok casing HP, ketam rambut, kayu tali sepatu hingga alat pemotong kue.
“Untuk HP, paling banyak ditemukan di Blok-A. Sedangkan pemotong rambut disita dari Blok-E,” terang Kompol Arifin.
Selanjutnya, kata Arifin, seluruh barang yang ditemukan di dalam RTP tersebut langsung disita.
“Penyitaan dilakukan oleh 20 orang personel Polrestabes Medan yan g dikerahkan pada razia di RTP tersebut,” tandasnya.