Medan (Pewarta.co)Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran berbagai jenis narkotika, patut diacungi jempol.
Dalam gebrakannya, baru-baru ini Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pria bernama Joseph S alias Awi penduduk Kecamatan Medan Helvetia yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis pil ekstasi bersama dua temannya, D alias Maji warga Jalan Cengkeh Medan dan RS, warga Jalan Stasiun, Tanjung Gusta, Medan.
Penangkapan Awi itu, dilakukan petugas kepolisian dari kawasan lokasi parkir hiburan malam Strom di Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada, 29 Desember 2022 lalu.
Penangkapan ketiga bandar ekstasi tersebut dibenarkan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).
“Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berkisar 998 butir pil ekstasi,” tutur Hadi.
Dikatakan Hadi, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut, terus dan masih menyelidiki kasus ini, guna mengetahui dan membongkar darimana pil ekstasi tersebut diperoleh.
“Kita masih menyelidiki kasus ini, guna mengungkap darimana pil ekstasi sebanyak itu diperoleh ketiga pelaku. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus ini terungkap,” tandas Hadi. (Dedi)