• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori
Edarkan Sabu di Gang Manggis, Sanjaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Edarkan Sabu di Gang Manggis, Sanjaya Dituntut 7 Tahun Penjara

by Redaksi
Selasa, 3 Januari 2023
in Tak Berkategori
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Sanjaya (33) warga Medan Johor dituntut 7 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu seberar 5,12 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1/2023).

Selain itu, dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra juga menuntut pidana membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

bacajuga

Gugatan Partahi Siregar di PTUN Tidak Diterima, Bukan Ditolak

Jadi Target Operasi, Bandar Sabu Percut Diringkus Polisi dengan Bukti 17,84 Gram

Sidang Kasus Penganiayaan di Medan: Saksi Melihat Korban Dipukuli

“Meminta kepada Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” tegas JPU.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Kharya, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan,” pungkasnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra mengatakan bahwa saksi Yasmar P Lubis, saksi Hengki Ariandy Gultom, saksi Endra Safrizal dan saksi Roy Naca Sembiring (masing-masing anggota Polisi Polrestabes Medan) mendapat informasi bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Manggis, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

“Atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, lalu para saksi mendapat informasi orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sehingga para saksi langsung ke lokasi dan melihat terdakwa Sanjaya yang dicurigai tersebut,” kata JPU.

Para saksi menghampiri terdakwa dan meminta ijin melakukan penggeledahan kemudian ditemukan satu buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan kanan terdakwa.

“Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Kuzen (dalam penyelidikan) untuk diserahkan kepada seseorang,” bebernya.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (red)

Related Posts

Advertorial

Advertorial BI

Rabu, 6 Agustus 2025
Tak Berkategori

Terima 2.303 Mahasiswa Baru Jalur SNBP, USU Peringkat 7 Pendaftar Terbanyak

Selasa, 28 Maret 2023
Tak Berkategori

23 Maret- 21 April, Pasar Ramadan IM3 Hadir di Plaza Medan Fair

Selasa, 28 Maret 2023
Tak Berkategori

Tangkap Bandar Judi, Polres Simalungun Buktikan Komitmen Berantas Pekat di Bulan Ramdhan

Selasa, 28 Maret 2023
Heri Subiansauri Silaturahmi bersama CEO Sumut24 Group
Tak Berkategori

Heri Subiansauri Silaturahmi bersama CEO Sumut24 Group

Senin, 27 Maret 2023
Tak Berkategori

Pastikan Ibadah Tarawih Nyaman, Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Skala Besar

Senin, 27 Maret 2023
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani