Medan (Pewarta.co)-Sanjaya (33) warga Medan Johor dituntut 7 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu seberar 5,12 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra juga menuntut pidana membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
“Meminta kepada Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” tegas JPU.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Kharya, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan,” pungkasnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra mengatakan bahwa saksi Yasmar P Lubis, saksi Hengki Ariandy Gultom, saksi Endra Safrizal dan saksi Roy Naca Sembiring (masing-masing anggota Polisi Polrestabes Medan) mendapat informasi bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Manggis, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
“Atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, lalu para saksi mendapat informasi orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sehingga para saksi langsung ke lokasi dan melihat terdakwa Sanjaya yang dicurigai tersebut,” kata JPU.
Para saksi menghampiri terdakwa dan meminta ijin melakukan penggeledahan kemudian ditemukan satu buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan kanan terdakwa.
“Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Kuzen (dalam penyelidikan) untuk diserahkan kepada seseorang,” bebernya.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (red)