Tanjungbalai (Pewarta.co)-Saat patroli perairan, Personel Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal nelayan yang bertujuan Tanjungbalai guna pemeriksaan, Rabu (7/12/2022) 13.11 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal dan melengkapi serta membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Sebelum melaksanakan tugas terlebih Satpolairud melaksanakan apel pagi/pungsi di dermaga Satpolairud Polres Tanjungbalai dipimpin Ps. Kanit Patroli Aiptu Sarianto yangbdalam arahannya, laksanakan tugas sesuai SOP. Jauhi dan hindari Narkoba, ballpres dan yang lainnya, jangan ada yang bermain main dengan PMI, hndari pelanggaran sekecil apapun, bila ada permasalahan segerah laporkan pimpinan, jaga kekompakan, jangan jadi penghianat, jaga kebersihan komando, utamakan keselamatan dan jaga kesehatan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan pada Rabu (7/12/2022) pukul 13.11 WIB Kapal Patroli II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai diawaki tim regu I Aiptu Sarianto dan Bripka Joko. S. melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dai laut tujuan Tanjungbalai, diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 15,53309″ E = 99° 50′ 40,73399″.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dinakhodai oleh Rojali. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak lima orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan jaring kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” jelas AKP T Sianturi. (red)