Medan (Pewarta.co) – Akibat ulah pereman kampung, nasib BY (47) warga Jalan Bromo Ujung/Jalan Selamat Gang Mesjid, kini harus mengalami penganiayaan yang mengakibatkan kepala BY bocor karena dihantam batu koral yang dilakukan DN (47) warga Jalan Jermal 11 Medan.
Kejadian tersebut bermula ketika BY sedang duduk-duduk di lapo tuak juntak, Jalan Menteng 7 Gang Garuda, Medan, Rabu (30/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Korban mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku DN.
Saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (1/12/2022) BY dalam keadaan berdarah pada bagian kepala, mengungkapkan saat di lapo tuak sedang duduk bersama teman wanitanya. Tanpa sebab, tiba-tiba DN yang juga berada di tempat tersebut ribut dan marah-marah sembari mengusir korban dengan mengatakan, “Cabut kau dari sini”, tukas BY menirukan kata-kata pelaku DN.
Lanjut BY, tidak ingin melayani tindakan terduga DN terhadap dirinya, BY bergegas pergi dengan menaiki sepeda motornya. Akan tetapi DN mengambil batu koral sebesar genggaman tangan dan berusaha mengejar korban walaupun sudah dihalangi oleh pengunjung lapo tuak lainnya, namun terlepas.
Lantas batu koral dihantamkan mengenai kening korban yang menyebabkan kening korban bocor, kemudian korban dengan diantar temannya segera meluncur ke Polsek Medan Area guna melaporkan tindakan DN.
Akibat perbuatan DN tersebut BY melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area, dan diterima petugas SPKT dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/918/XI/2022/Polsek Medan Area/ PolresTabes Medan/ Polda Sumut, Rabu (30/11/2022).
Atas kejadian tersebut korban mengalami bocor dibagian kening dengan luka enam jahitan. “Kepala ku pening dan oyong sekarang ini”, tutup BY. (Ded/red)