Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna mencegah masuknya PMI ilegal, narkoba, ballpres dan barang yang dilarang keluar masuk melalui wilayah hukum perairan Polres Tanjungbalai, Satpolairud Polres Tanjungbalai melaksanakan pengawasan ketat, Senin (14/11/2022) pukul 20.00 WIB sampai Selasa (15/11/2022) pukul 05.01 WIB.
Giat patroli perairan yang dilakukan Satpolair sebagai giat rutin pagi dan malam upaya pencegahan barang yang melanggar hukum memasuki wilayah perairan Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Polairud Polres Tanjungbalai saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melaksanakan tugas patroli perairan terlebih dahulu tim yang diawaki regu II Aiptu Holid dan Aipda S Butar-butar melakukan pemeriksaan kapal Patroli II – 1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai, untuk menjaga keselamatan saat berlayar di antaranya melakukan pemeriksaan mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal sertaelengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti Jaket pelampung, ring boy, APAR dan kotak P3K.
Lanjut kasat, dalam giat tersebut sekira pukul 05.01 WIB Satpolair mencurigai satu unit kapal yang datang dari arah laut menuju perairan tanjung balai, maka dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, beberapa menit melakukan pengejaran kapal itu berhasil dihentikan diposisi/koordinat :
N = 2° 58′ 30,888″ E = 99° 48′ 28,824″.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal ditemukan kapal tsb tidak memiliki nama dan tanpa tanda selar.
GT. – No. – . yang dinakhodai oleh Nurdin dengan ABK sebanyak 2 orang, hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum, muatan kapal fiber berisi ikan.
Kemudian kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
Lebih lanjut petugas Satpolair Polres Tanjungbalai mengimbau nelayan agar menjadi mitra polri dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti penyalahgunaan / menimbun BBM, Ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal seperti ballpres dan Narkoba demi memelihara situasi Kamtibmas. (red)