Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satuan Polisi Lalulintas Polres Tanjungbalai memberikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan helm standart nasinola indonesia (SNI) saat berkendara menggunakan sepeda motor, Senin (14/11/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres Tanjungbalai saat dikonfirmasi mengatakan, giat yang dilakukan ini sebagai giat rutin untuk mengimbau masyarakat Kota Tanjungbalai agar menggunakan helm SNI dalam mematuhi peraturan saat berkendara menggunakan sepeda motor, juga agar terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukumnya.
Dalam giat ini juga mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi SIM dan STNK yang masih berlaku serta Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart (Kaca Spion, TNKB, Knalpot Standart) terhadap pelanggaran tidak dilakukan penindakan dengan tilang namun dilakukan teguran. (red)