Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna mencegah masuknya barang ilegal, PMI Ilegal, Narkoba, Ballpress dan lain sebagainya diwilayah hukum Polres tanjungbalai, Sat Polairud Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli pengawasan, Sabtu (5/11/2022) pukul 20.00 WIB sampai Minggu (6/11/2022) pukul 00.21 WIB.
Patroli itu menggunakan Kapal Patroli II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai diawaki tim Regu I Aiptu Sarianto dan Bripka Joko. S.
Sebelum melakukan patroli terlebih dahulu petugas patroli memeriksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal serta melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, APAR dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi saat dikonfirmasi mengatakan, saat melakukan patroli perairan petugas melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai,
diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 46,79624″
E = 99° 48′ 39,74033″ sekira pukul 00.21 WIB yang diduga kapal tersebut membawa barang ilegal.
“Setelah beberapa waktu pengejaran kapal tersebut berhasil dirapati dan diamankan ditemukan kapal tersebut tanpa nama dan tanpa tanda selar, dinakhodai Andi dengan ABK 2 orang. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dalam berkerja di laut,” terangnya.
Sehubungan belum dibuka ( beroperasi ) Pelabuhan Domestik Teluk Nibung, dimungkinkan akan adanya PMI yang berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi melalui jalur-jalan tidak resmi tangkahan masyarakat
Dalam mengatisipasi hal tersebut, sehubungan letak Geografis Tanjungbalai ke Malaysia tidak jauh, memungkinkan akan adanya barang-barang Ilegal yang keluar – masuk Tanjungbalai seperti Ballpress, Narkoba dan lainnya.
Untuk itu, kata Sianturi, agar Nakhoda dan ABK menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti : penyalahgunaan / menimbun BBM, Ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, dam arang ilegal seperti Ballpress dan Narkoba. (red)