Lhokseumawe (Pewarta.co)-Guna meningkatkan kualitas pelayanan satpas SIM, Polres Lhokseumawe mengadakan Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis pada calon pemohon sim A dan C baru sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi,kata taufik.
“Bimbel gratis ini berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM. Jadi, tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasatlantas AKP Adek Taufik.
Bimbel gratis untuk ujian SIM di Polres Lhokseumawe dibuka setiap hari Sabtu pukul 13.30 s/d 15.30 WIB dan hari Minggu pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Bimbel gratis ini diadakan di kantor SATPAS 0616 Polres Lhokseumawe di jalan Medan-B Aceh No. 1 Lhokseumawe.
“Bimbel gratis ini dilakukan untuk meningkatakan keterampilan serta pengetahuan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” pungkas Taufik. (cici)