Medan (Pewarta.co)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari 1.303 perkara tindak pidana Narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Medan, Senin (24/10/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4.651,64 gram, ganja seberat 1.236,23 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak tahun 2019 hingga bulan September 2022.
“Selain barang bukti Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, Kejari Medan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian, pencurian, cabul, senjata tajam dan tiga airsoft gun, barang bukti makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti itu dari 170 perkara,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Faisol dan Kasi Barang Bukti (BB) Ida Mustika Napitupulu.
Dikatakan Simon, adapun barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang di tempat yang aman.
“Sedangkan untuk barang bukti handphone dan barang sanjam serta 3 airsoft gun dihancurkan dengan cara digerinda dan barang bukti lainnya dibakar,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kasi BB Ida Mustika Napitupulu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. (red)