Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi yang diwakili Kasatresnarkoba Polres TanjungbaIai, Iptu Reynold Silalahi menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dan Kepala Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Tanjungbalai dalam rangka sosialisasi surat edaran Balai POM Pusat tentang penghentian sementara penjualan dan peredaran obat apapun dalam bentuk Sirup di ruang Kerja Kadis Kesehatan Kota Tanjungbalai, Jumat (21/10/2022).
Mekanisme acara yang dilaksanakan yaitu pembukaan oleh Kadis Dinkes Tanjungbalai Ali Azhari dan arahan atau pendalaman materi oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu R Silalahi.
Arahan Kepala Loka Badan POM Tanjungbalai Denny S Purba dan pengecekan ke Apotek-apotek di antaranya adalah Apotek Sudirman, Apotek Hana, Apotek Budi, Apotek Kimia Farma serta penyerahan surat edaran Dinas Kesehatan.
Hasil yang dicapai yaitu terhadap hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman adalah sebagai berikut, Termorex sirup (obat demam). Flurin DMP sirup (obat batuk & flu). Unibebi Cough sirup (obat batuk & flu). Unibebi demam sirup ( obat demam). Unibebi demam drops obat demam).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, BPOM Pusat telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada Industri Farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Badan POM dan Dinas Kesehatan Tanjungbalai serta Polres Tanjungbalai juga telah melakukan pengecekan ke apotik-apotik tentang lima jenis obat untuk dihentikan penjualannya dan akan kembalikan ke Distributor di bawah pengawasan Badan POM dan menunggu perkembangan atau penelitian segala jenis obat bentuk sirup untuk sementara tidak diperjualbelikan oleh Apotik, Toko Obat, Farmasi dan lainnya.
Polres Tanjungbalai bersama sama dengan Dinas Kesehatan dan Badan POM telah menghimbau kepada Apotik yang ada di Kota Tanjungbalai untuk membuat imbauan kepada pengunjung apotik berupa tulisan bahwa untuk sementara tidak menjual segala bentuk obat jenis sirup.
“Dinas Kesehatan dan Badan POM Tanjungbalai bersama dengan Polres Tanjungbalai tetap akan melakukan pengawasan terhadap Apotik-apotik dalam hal penjualan bentuk obat sirup,” terang AKP AD. Panjaitan.
Acara yang dihadiri Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu R. Silalahi. Kadis Dinkes Tanjungbalai Dr. Ali Azhari. Kepala Badan POM Tanjungbalai Denny S Purba, Kasi Farmasi Tanjungbalai Adi Susanto, pengawas Formasi Bahan Makanan Trie Kurnia Waldini, Kanit Bintibsos Polres Tanjungbalai Aiptu I Pohan, Kaurmintu Satresnarkoba Aiptu RB Situmorang. (red)