Medan (Pewarta.co) – Polda Sumut meringkus pengedar sabu-sabu di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/10/2022) menjelaskan, pengedar sabu itu adalah Gilang Dwi Pandika (23), warga Jalan Pasar Hitam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka ditangkap pada 15 Oktober 2022 lalu atas informasi masyarakat adanya pria bekerja sebagai mekanik mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli,” katanya.
Hadi mengungkapkan, dari tangan pengedar narkoba itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,2 gram.
Kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.Tersangka mengaku membeli sabu dari rekannya bernama Fery seharga Rp 400 ribu.
“Sabu itu kembali dijual seharga Rp450 kepada pembeli dan sudah tiga kali dilakukannya,” pungkas Hadi. (Dedi)