Mandailing Natal (Pewarta.co) – Sat Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, Senin (10/10/2022).
Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 00.30 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Madina mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang laki-laki saat sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menjual atau menyediakan Narkotika.
Menanggapi dan untuk memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Madina merintahkan Opsnal Satres Narkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pemesan dan membeli narkotika jenis sabu kepada pelaku, dan saat itu juga dilakukan tangkap tangan/penangkapan terhadap JV.
Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq, S.IK.,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pemilik Narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial JV (20) berhasil diamankan yang merupakan warga Desa Lancat.
“Benar kita sudah berhasil mengamankan JV alis Jeri warga desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu dimana JV alias Jeri ini tertangkap tangan saat menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu, dimana infromasi berawal dari masyarakat bahwasanya tersangka JV ini sering berteransaksi narkoba di Desa Simpang Durian Kecatan Lingga Bayu,” ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba di ruang kerjanya, Sabtu (15/10/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bruto: 1,62 gram, Uang kertas sebanyak Rp. 400.000,- dengan pecahan seratus ribu dan 1unit Handphone Android merk OPPO serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Forcel F1 ZR tanpa plat Polisi.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Madina guna proses lebih lanjut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Red)