Tambang (Pewarta co)- Jajaran Polsek Tambang bersama Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan 75 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh disalah satu Ruko yang terletak di Jl. Suka Makmur, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Rabu (28/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand didampingi Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mengatakan bahwa ke 75 WNA asing ini sudah kita amankan.
“Mereka ditemukan di dua TKP berbeda di Desa Tarai Bangun dan Desa Sungai Pinang,” jelasnya.
Awal mulanya terbongkar kasus ini, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Tambang melakukan kecurigaan terhadap satu unit Ruko yang terletak di Jalan Suka Makmur Desa Tarai Bangun, kemudian setelah dilakukan pengecekan didalam ruko tersebut ditemukan WNA Bangladesh sebanyak 43 orang.
“Selanjutnya kita melakukan pengembangan terkait ditemukannya 43 orang WNA Bangladesh tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dilapangan dari para saksi bahwa pada awalnya hari Minggu (25/9/2022) sekira jam 03.00 WIB datang sebanyak 75 orang WNA Bangladesh dari Jakarta secara bertahap menggunakan mobil bus ke Pekanbaru.
“Kemudian turun di daerah Pasar Putih, Kecamatan Siak Hulu dan dijemput dengan menggunakan travel dan diantar ke lokasi penampungan sementara di 2 tempat yaitu satu unit ruko di Jlalan Suka Makmur Desa Tarai sebanyak 43 orang WNA Bangladesh dan satu unit rumah di Desa Sungai Pinang 32 orang WNA Bangladesh,” terang Mardani.
Selanjutnya pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 07.00 WIB kita Polsek Tambang langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya.
“Kemudian, Kasat Reskrim bersama anggota Tipidter Satreskrim Polres Kampar menuju Polsek Tambang sekira pukul 09.00 WIB langsung melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tambang, Kanit Reskrim Polsek Tambang dan Babinkamtibmas Desa Sei Pinang, selanjutnya Tim menuju lokasi tempat penampungan WNA Bangladesh di rumah milik Rohana, Jalan Hajirin Desa Sei Pinang dan menemukan WNA Banglades di dalam rumah tersebut sebanyak 32 orang WNA Bangladesh,” tuturnya.
Maka, terhadap pemilik ruko Hasri Yadi di Jalan Suka Makmur Desa Tarai Bangun tempat penampungan WNA sebanyak 43 orang dan pemilik rumah Rohana telah dimintai keterangan.
“Total WNA Bangladesh yang ditampung di wilayah Hukum Polsek Tambang adalah sebanyak 75 orang, memiliki dokumen yang lengkap dan barang bukti yang diamankan berupa 75 Buku Pasport yang dikeluarkan oleh Ke Imigrasian Negara Banglades,” jelas Kapolsek.
Setelah itu, Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang melakukan koordinasi dengan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Riau Kompol Edi Munawar dan pihak Imigrasi Kota Pekanbaru.
“Kemudian dilakukan pengecekan bersama terhadap lokasi penampungan WNA Bangladesh tersebut. Selanjutnya para WNA ini di serahkan kepada Pihak Imigrasi Kota Pekanbaru, untuk dibawa ke Rudenim Pekanbaru di Jl. Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” pungkas Mardani. (J/red)