Medan (Pewarta.co) – Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) DKS alias Nia ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial (Medsos) Facebook.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, DKS telah resmi menjadi tersangka.
“Iya benar, (DKS) sudah resmi berstatus tersangka,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).
Dia mengatakan, penetapan status tersangka itu, tidak disertai dengan penahanan terhadap DKS, sebab ancaman hukuman atas pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kurang dari lima tahun.
“Belum, penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. Pasalnya juga tidak mengharuskan tersangka ditahan,” ujarnya.
Menurut Hadi, berkas perkaranya DKS sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan saat ini berkas perkaranya masih diteliti oleh Jaksa.
“Berkasnya sudah dilimpahkan. Nanti kita tunggu hasilnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau harus kita lakukan perbaikan lagi,” tukasnya.
DKS alias Nia dilaporkan oleh warga berinisial ASN atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat unggahannya di media sosial Facebook. Pada 9 November 2021 lalu, Nia mengunggah kalimat berisi nada sindiran kepada ASN.
Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung,” tulis DKS di unggahannya.
ASN yang namanya disebut dalam kolom komentar Facebook DKS langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021 lalu. (Ded/red)