Tapung (Pewarta.co)- Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 23.50 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh Darmawan Wijaya (43) selaku petugas keamanan, warga Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.
Untuk pelaku adalah RH (24), warga Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, mobil merk Mitsubishi pick up L.300 nomor polisi BH 9578 LL warna hitam yang bermuatan, 17 batang pipa besi ukuran 8, inci sepanjang 2 meter, 8 batang pipa besi ukuran 6, inci sepanjang 2 meter dan pipa 18 inci dalam kondisi terbelah.
Saat itu, pelapor mendatangi tempat kejadian dan memastikan ternyata benar bahwasanya besi milik PT PHR telah hilang dicuri oleh orang yang tidak dikenal yaitu berupa besi pipa, dengan kejadian tersebut PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta.
Kemudian ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung. Setelah terima laporan tersebut pada Jumat (9/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan pencurian Besi milik PT PHR diketahui keberadaannya di sebuah warung yang terletak di dekat PKS PT Anderson, Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Lalu, Kapolsek Tapung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut diketahui keberadan pelaku di sebuah rumah yang terletak di dekat PKS.
Dan Kapolsek langsung memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua mengatakan bahwa pelaku mengetahui perbuatannya.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.(J/red)