Medan (Pewarta.co) – Tri Sakti Purba, warga Rambung Baru Dusun I Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit, Deliserdang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria tamatan SMP itu, didakwa bersalah lantaran nekat menjual sabu seharga Rp 42 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho dalam dakwaannya menjelaskan, kasus terdakwa diketahui pada Juli 2022. Terdakwa, kata JPU, tanpa hak menawarkan untuk dmenjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
“Yakni berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,17gram dan 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 43,34 gram,” kata JPU Chandra dihadapan Hakim Ketua Tiares Sirait dalam persidangan di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/9/2022).
JPU menjelaskan, pada 4 Juli 2022 sekira pukul 00.15, terdakwa Tri Sakti Purba dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan, yakni Yasmar P Lubis, Endra Safrizal, Hengky Ariandy Gultom, dan Roy Naca Sembiring di dalam Kamar No 50 Hotel Borobudur Jalan Jamin Ginting, Medan.
Dikatakan JPU, terdakwa ditangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Terdakwa mengakui, sabu tersebut memang miliknya.
“Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan diedarkan oleh terdakwa yang diakui oleh terdakwa disimpan di dalam rumah terdakwa di Jalan Jamin Ginting Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang,” ujar JPU.
Selanjutnya petugas kepolisian Polrestabes Medan membawa terdakwa menuju rumah terdakwa. Dari rumah itu, petugas menemukan serta menyita barang bukti dari dalam lemari pakaian berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu 43,34gram dan uang tunai sebesar Rp100.000.
“Terdakwa mengakui bahwa jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan dijualkan oleh terdakwa kepada orang lain dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari David Sembiring (DPO) sebanyak 1 ons seharga Rp42.000.000. Sedangkan uang sebesar Rp100.000, adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata JPU.
Kemudian, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (red)