Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan berhasil menghentikan kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan, Selasa (23/8/2022) pukul 00.27 WIB.
Patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga dilakukan bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, agar terlebih dahulu sebelum melaut hendaknya para nelayan melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, kapal Patroli II – 1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar, Selasa (23/8/2022) pukul 00.27 WIB melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 15,816″ E = 99° 48′ 27,48″ dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar tersebut juga tidak memiliki dokumen lengkap yang dinakhodai Azwar Lubis.
Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)