Sigli (Pewarta.co-Tim gabungan Polres Pidie, Polsek Tangse dan Koramil memusnahkan ladang ganja seluas dua hektar di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Sabtu, (20/8/2022).
Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Pidie AKBP Padli, dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut juga bagaian dari Operasi Antik Seulawah II Tahun 2022.
Padli mengatakan, pemusnahan dua hektar ladang ganja yang diperkirakan 1.500 batang tersebut merupakan keberhasilan Operasi Antik Seulawah II Tahun 2022 Resor Pidie.
Dia mengajak masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba, baik sabu maupun ganja di wilayah Pidie.
“Mari kita bergandingan tangan dan berkolaborasi untuk memberantas narkoba khususnya Pidie dan umumnya di Provinsi Aceh. Karena pencegahan dan pemberantasan narkoba juga bentuk amal ibadah kepada Allah SWT dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” ucapnya.
Selain itu, Padli menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya yang memakai, apalagi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolri melalui Kapolda Irjen Ahmad Haydar, di mana tiada celah bagi anggota Polri yang menggunakan narkoba.
“Sesuai perintah Kapolri dalam program presisi. Tiada celah bagi anggota Polri yang menggunakan narkoba, apalagi terlibat langsung dalam jaringan peredarannya. Hanya satu kata, pecat atau pidanakan,” ujarnya Padli,” tegas.
Adapun rincian pemusnahan adalah 1.500 batang ganja dengan tinggi satu sampai dua meter seluas dua hektar, bibit ganja semai 700 batang, dan sampel barang bukti ganja 30 batang.
Pemusnahan ladang ganja merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MJ (50). MJ ditangkap di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Padli mengungkapkan, penangkapan MJ tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan penanaman ganja di Gampong Kebun Nilam.
Dari hasil interogasi, kata Padli, MJ mengakui bahwa ladang ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memanen ganja tersebut seberat tiga kilogram pada Senin, 15 Agustus lalu. Ganja tersebut dijual kepada W (DPO) dengan harga Rp600 ribu perkilo.
“MJ sudah mengakui bahwa ladang ganja itu miliknya. Motif ekonomi membuat ia nekat menanam narkotika golongan I tersebut,” ungkap Padli.
Saat ini, MJ beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dengan ditangkapnya MJ dan dimusnahkannya dua hektar ganja tersebut, secara tidak langsung kita sudah menyelamatakan 250 ribu jiwa generasi bangsa,” pungkas Padli. (cici)