Medan (Pewarta.co)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah mengaku kecewa atas penetapan Pengalihan Penahanan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) MJT terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Pernyataan itu disampaikan Teuku Rahmatsyah, Selasa (16/8/2022) kepada wartawan merespon adanya penetapan No: 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 15 Agustus 2022 tersebut.
Menurut Rahmatsyah, Mujianto merupakan terdakwa korupsi dan sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya sebagai Kajari Medan sangat kecewa dengan penetapan pengalihan penahanan tersebut. Apalagi ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa,” ungkapnya.
Menurut mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, alasan pertimbangan kesehatan yang menyatakan terdakwa sakit jantung dalam pengalihan penahanan tersebut, tidak sesuai dengan hasil rekam medis yang diperoleh Kejaksaan Negeri (Negeri) Medan dari RSUD Pirngadi Medan.
“Berdasarkan pemeriksaan medis hasil Radiologi Nomor : 2207008677 No. Rekam Medis :194223, Kode Lab : L2207009096 dengan Dokter Perujuk dr. Erwin Sopacua pada tanggal 29 Juli 2022, tidak ditemukan diagnosa penyakit jantung yang diderita Mujianto bagaimana yang dikabarkan,” katanya.
Selain itu, sambung Kajari, hasil pemeriksaan X Foto Thoraks PA juga menyatakan bahwa Besar bentuk dan letak jantung normal. Hasil radiologi itu juga mencatat beberapa data medis diantaranya, Pulmo : Corakan Bronchovaskuler meningkat Tak tampak bercak pada kedua lapangan paru. Hemidiafragma dan Sinus Costophrenicus kanan dan kiri baik.
“Dari hasil radiologi itu juga menyatakan yang bersangkutan masih dianjurkan dan bisa dirawat jalan. Tidak ada dinyatakan diagnosa penyakit jantung sebagaimana alasan pertimbangan kesehatan atas pengalihan penahanan tersebut,” sebutnya.
Tak hanya itu, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan terkait uang jaminan sebesar Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Terlebih lagi, hingga saat ini tidak ada itikad baik terdakwa mengembalikan satu sen pun kerugian uang negara sebesar Rp39,5 miliar. Tapi uang jaminan sebesar Rp500 juta untuk pengalihan penahanan, yang bersangkutan sanggup memenuhinya,” tegasnya.
Oleh karenanya, Rahmatsyah juga menyatakan untuk menindaklanjuti hal itu, Kejari Medan langsung melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri terdakwa atas nama Mujianto yang dikeluarkan Kejari Medan berdasarkan nota Dinas No : ND- 159/L.2.10/Ft.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Perihal Usul Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar Negeri.
“Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa status penahanan terdakwa sebelumnya merupakan tahanan Rutan dan dialihkan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan No : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 15 Agustus 2022,” sebutnya.
Berdasarkan hal tersebut, sambung Kajari, sangat dikhawatirkan terdakwa Mujianto akan melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dapat menjadi kendala dalam proses persidangan.
“Karena itu perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk jangka waktu selama enam bulan dikarenakan dalam penetapan pengalihan tahanan Kota itu tidak jelas Kota apa? jangan sampai nanti ternyata yang bersangkutan berada di kota lain yakni di luar Kota Medan,” tegasnya.
Kendati demikian, Rahmatsyah menghargai pendapat hakim yang telah memberikan penetapan pengalihan tersebut. Namun, dengan adanya penetapan pengalihan penahanan itu, Ia berharap proses persidangan nantinya jangan sampai terkendala dengan ketidakhadiran terdakwa Mujianto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
“Saya berharap persidangan nantinya bisa berjalan lancar dengan dihadiri terdakwa secara langsung ke Pengadilan. Apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang secara langsung, saya minta kepada majelis hakim agar kembali melakukan penahan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa MJT dari tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan kota, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, adapun pertimbangan pengalihan tahanan tersebut dikarenakan terdakwa menderita sakit jantung.
“Selain itu, terdakwa sudah lanjut usia, adanya jaminan istri dari terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa, jaminan sejumlah organisasi keagamaan dan uang jaminan Rp 500 juta yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan,” kata majelis hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana dan Penasihat Hukum terdakwa, Surepno Sarpan.
Dikatakan hakim, dengan pengalihan tersebut diharapkan terdakwa MJT bisa melakukan perawatan medis dan memperlancar proses persidangan.
“Ini harus ditaati terdakwa MJT sehingga persidangan bisa berjalan lancar,” sebutnya. (red)