Tapung Hulu (Pewarta.co) Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama dinas dan instansi terkait menyegel empat perusahaan di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
4 perusahaan yang tak berizin itu masing-masing PT Mandau Alam Sejahtera, PT Mandau Alam Lestari, PT Lindai Jaya lestari dan PT Kamparindo Sejahtera Rabu, (20/7/2022).
Saat melalukan peninjauan, Tim Pemkab Kampar menemukan di PT Mandau Alam Sejahtera ada beberapa karyawan perusahaan yang tidak diberi BPJS dan tidak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, Izin Lokasi, IMB selanjutnya di PT Lindai Jaya Lestari ada penolakan terhadap penandatanganan berita acara dari hasil temuan tim Pemkab Kampar terhadap izin perusahaan yang tidak melengkapinya.
Saat Peninjauan, Kepala DPM – PTSP Kampar Hambali menyampaikan kami akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin.
“Kami akan terus menyegel perusahaan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap, dan apabila tanda segel itu dirusak, dihilangkan atau ditutupi kami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukannya,” ujar Hambali
Hambali juga menegaskan, masih belum ada itikad baik perusahaan yang telah kami segel sebelumnya dalam mengurus perizinan perusahaannya.
“Kami dari Pemkab Kampar mengimbau kepada perusahaan yang telah kami segel sebelumnya agar mempercepat melengkapi izin perusahaannya, apabila masih belum di lengkapi kedepannya kami akan melakukan langkah – langkah yang lebih tegas,” tegas Hambali. (J/red)