Asahan (Pewarta.co)-Diduga memiliki narkotika jenis sabu, dua sekawan berinisial DS alias Dedi (34), warga Dusun V Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Bagan Asahan dan J alias Jumali (28), warga Kelurahan Sentang, Kabupaten Asahan akhirnya diringkus personel Satresnarkoba Polres Asahan.
Keduanya diringkus personep.Satresnarkoba Polres Asahan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya wilayah Kelurahan Sentang, Asahan.
“Selain mengamankan kedua pelaku tersebut, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.28 Gram Bruto diduga Narkotika jenis sabu, 2 buah pipet skop, dan 1 bungkus plastik klip kosong,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (16/7/2022)
Awalnya, lanjut AKBP Putu Yudha, petugas melihat dua orang laki-laki yang tampak mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tidak pikir panjang, kemudian personel melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, hasilnya personel menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 5 lima paket diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kapolres Asahan menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut dibeli dari seseorang berinisial A yang merupakan warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Bagan Asahan.
“Saat ini, kedua pelaku tersebut bersama dengan sejumlah barang bukti masih berada di Mapolres Asahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya saat ini masih memburu pelaku A tersebut,” pungkas eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (ded)