• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori
Freeport Tak Bisa Tawar 3 Hal Ini Kepada Pemerintah

Freeport Tak Bisa Tawar 3 Hal Ini Kepada Pemerintah

by NiahLubis
Sabtu, 11 Maret 2017
in Tak Berkategori
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Percepatan Eliminasi Tuberkulosis, Bobby Teken Komitmen Bersama dengan 8 Gubernur

Dirreskrimsus Polda Aceh Imbau Pedagang Jual Beras Sesuai HET

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

Jakarta (Pewarta.co)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, saat ini pemerintah masih mencari jalan terbaik, untuk mengurai polemik dengan PT Freeport Indonesia. Hal ini dibahas dalam proses perundingan.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Keuangan, masih mencari dan merumuskan cara terbaik yang tidak merugikan pihak-pihak terkait,” kata Luhut, di Jakarta, Sabtu (11/3).

Luhut menyebutkan, 3 poin yang sudah jelas tidak dapat ditawar adalah kewajiban pelepasan saham (divestasi) 51 persen. Saat ini dirumuskan kapan pelepasannya. “Divestasi 51 persen harus dilakukan, diskusi dan negosiasi sedang dilakukan tentang tahapan-tahapannya,” ungkap Luhut.

Berikutnya, lanjut Luhut menyangkut kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), hal ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara.

“Smelter yang bersangkutan dengan Undang-Undang Minerba tahun 2009,” ucap Luhut. Luhut mengungkapkan, yang ketiga adalah penerapan pajak berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Sedangkan Freeport menginginkan pajak tetap.
‎
“Yang ke tiga mengenai pajak, Bu Sri Mulyani mengatakan kalau mau flat 35 persen ya silakan, tapi mereka (Freeport) masih mikir. Di dunia ini, setahu saya tidak ada negara yang memberlakukan pajak flat, semua negara memberlakukan pajak yang cenderung menurun,” tutur Luhut. (int)

Related Posts

Advertorial

Advertorial BI

Rabu, 6 Agustus 2025
Tak Berkategori

Terima 2.303 Mahasiswa Baru Jalur SNBP, USU Peringkat 7 Pendaftar Terbanyak

Selasa, 28 Maret 2023
Tak Berkategori

23 Maret- 21 April, Pasar Ramadan IM3 Hadir di Plaza Medan Fair

Selasa, 28 Maret 2023
Tak Berkategori

Tangkap Bandar Judi, Polres Simalungun Buktikan Komitmen Berantas Pekat di Bulan Ramdhan

Selasa, 28 Maret 2023
Heri Subiansauri Silaturahmi bersama CEO Sumut24 Group
Tak Berkategori

Heri Subiansauri Silaturahmi bersama CEO Sumut24 Group

Senin, 27 Maret 2023
Tak Berkategori

Pastikan Ibadah Tarawih Nyaman, Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Skala Besar

Senin, 27 Maret 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani