Medan (Pewarta.co)-Nekat memalsukan identitas untuk menikah dengan lelaki yang jauh lebih muda dari suaminya, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/7/2022).
Tidak hanya seorang diri, suami keduanya yakni terdakwa Iwan Setiadi, juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ucap jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Santi telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara perbuatan terdakwa Iwan dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu, di luar arena sidang Penasehat Hukum saksi korban, Ramses Butarbutar didampingi Hans Silalahi mengaku puas atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan 4 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
“Ini tuntutan yang luar biasa bagi kami, dan klien kami juga sangat puas dengan tuntutan tersebut. Kami terimakasih kepada jaksa karena mengabaikan berita-berita kebohongan yang telah disampaikan oleh Santi di persidangan. Kami harap Majelis Hakim memvonis terdakwa 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Santi dan Iwan diadili perkara dugaan pemalsuan surat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan SetiadiIwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.
Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, ia mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.
“Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah,” ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya Perawan
“Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi,” ucap jaksa.
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.
Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru. Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
“Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan,” ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.
Dikatakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut. (red)