Medan (Pewarta.co)- Dinilai terbuki korupsi senilai Rp1,3 miliar, eks Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma di Ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/7/2022).
Selain itu, jaksa penuntut umum juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522,96 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 4 tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tagas jaksa.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yanh memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dihukum dalam kasus korupsi.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap jaksa.
Demikian setelah mendengarkan keterangan jaksa, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Diketahui bahwa dalam fakta persidangan Terdakwa memaksa para pegawai untuk meminjam uang dengan iming-iming uang tersebut akan dibayar PD PAUS. Namun, pinjam tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. (red)