Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut menyita 9 kilogram sabu, menembak mati tiga tersangka serta mengamankan tiga kawanan sindikat jaringan narkoba internasional.
Peredaran sabu senilai miliaran rupiah asal negeri jiran Malaysia itu digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari lokasi terpisah.
Pada pengungkapan itu, Polda Sumut yang mengamankan enam pelaku terpaksa menembak mati tiga di antaranya karena melawan petugas ketika berupaya kabur saat diamankan.
Informasi dihimpun di Instalasi Jenazah RS Bhayangkara menyebutkan, keenam tersangka itu ialah MAA (47) warga Desa Masjid, Kecamatan Suka Mulia Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, MZ (40) warga asal Pulau Penang, Malaysia; S (42) warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, MRl (32), MAR (32) dan Z (43) ketiganya merupakan warga Tanjung Keramat, Kecamatan Bandar Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tiga nama teratas terpaksa ditembak mati.
Kapolda Sumut, Brigjen Pol Drs Agus Andrianto SH mengatakan, dari keenam tersangka, tiga terpakas ditembak karena melakukan perlawanan.
“Tiga dari enam tersangka meninggal dunia karena melawan saat berupayaa melarikan diri ketika hendak diamankan,” ujar Agus dalam keterang persnya seperti dihimpun pewarta.co, Jumat, (24/8/2018).
Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan (kini Polrestabes) ini menerangkan, pengungkapan jaringan narkotika internasional itu berawal ketika petugas mengetahui MAA sebagai pengatur masuknya sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Ia ditangkap di kawasan Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Minggu 19 Agustus 2018 pekan lalu.
Petugas yang menginterogasi MAA mengetahui jaringan dan sejumlah sabu yang akan dibawa oleh MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut.
“Bermodalkan nyanyian itu, selanjutnya MZ dan S berhasil diringkus di Jalan Lintas Medan-Aceh pasar buah Aceh Tamiang. Namun, sabu asal Malaysia itu sudah diserahkan kepada MRI dan MAR untuk dibawa ke kota Medana,yang akan dibawa ke Medan,” terang Brigjen Pol Agus.
Dari rangkaian pengungkapan itu, lanjut Agus menjelaskan, petugas kembali berhasil mengamankan kawanan sindikat narkotika ini pada hari Senin 20 Agustus 2018 di SPBU Besitang, Kabupaten Langkat.
“Tersangka MRI dan MAR ditangkap ketika sedang bertransaksi 9 kilogram sabu dengan Z,” jelas Alumnus Akpol Tahun 1989 ini.
Usai diamankan, Agus menyebutkan, keenam tersangka langsung diboyong menuju Polda Sumut.
Akan tetapi, di ruas jalan tol Binjai-Medan, MAA, S dan MZ , melakukan perlawanan, tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas tidak dihiraukan dan akhirnya dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Peluru petugas akhirnya mengenai MAA, S dan MZ hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan MAR terkena tembak pada kaki kanan. Semantara MRI terkena tembakan pada kaki kiri dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Sedangkan jenazah MAA, S dan MZ dilakukan autopsi,” sebut mantan Wakapolda Sumut ini.
Selanjutnya, kata Agus, tiga tersangka berikut barang bukti 9 kilogram sabu, 5 unit telepon seluler (Ponsel), mobil double kabin plat BK 8397 CF dan sepeda motor plat BL 3060 WBR.
“Imbas perbuatannya, para tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan acncaman hukuman mati dan pidana kurungan penjara seumur hidup,” tandasnya. (rks)