Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut akhirnya memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Medan, Jumat, (24/8/2018).
Zulkarnain diperiksa sebagai saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap dua orang bawahannya.
Pada OTT itu, Polda Sumut yang menyita uang tunai sebesar 6 juta rupiah juga mengamankan Maneger Rumah Makan Ayam Penyet Ria.
Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi yang dikonfirmasi membenarkan Zulkarnain diperiksa oleh penyidik.
“Benar. Saat ini sedang diperiksa di unit II Tipikor,” ujar AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi.
Namun demikian, mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Dinas BPPRD Kota Medan itu.
Akan tetapi, ia tidak menampik penggeledahan terhadap kantor BPPRD kota Medan pada hari Kamis 23 Agustus 2018 kemarin untuk mencari barang bukti lainnya terkait OTT.
Begitupun, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait OTT.
Tetapi, pihaknya hanya mengamankan berkas-berkas yang diduga berkaitan dengan hasil OTT.
Rencana pemeriksaan terhadap Zulkarnain tersebut telah disampaikan oleh Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan sebelumnya.
Nainggolan menyebutkan, status pemeriksaan terhadap Zulkarnain hanya sebagai saksi.
Sebab, kata Nainggolan, keterangan Zulkarnain sangat dibutuhkan penyidik untuk mengetahui aliran dana dari aksi kejahatan dilakukan anggotanya yang terjaring OTT.
Bisa saja Zulkarnain ikut menikmati atau menerima setoran dari tersangka.
“Namun, perlu diketahui setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” sebutnya.
Hal senada juga dituturkan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan. Mantan Ditres Narkoba Polda Sumut ini mengatakan, pihaknya segera memeriksa Kadis BP2RD Medan sebagai saksi.
Selain itu, Toga menyebut penyidik juga akan meminta keterangan terhadap kepala Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka.
Toga menjelaskan, dalam OTT yang dilakukan pihaknya ditetapkan tiga tersangka, yakni dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH serta pengusaha Ayam Penyet Ria, RC.
Tidak sampai di situ, Toga menyebutkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU Nomor 31 tahub 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Bahkan tersiar kabar, Polda Sumut juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala UPT-UPT Dinas BPPRD Medan berikut para Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan dinas tersebut.
Sebab, praktek manipulasi yang merugikan keuangan negara ini diduga telah berlangsung secara sistematis, terstrukur dan masif dalam waktu cukup lama.
Sebelumnya, Subdit III/Tipikor mengamankan dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan dalam sebuah OTT pada hari Sabtu 18 Agustus 2018 pekan lalu.
Sebagaiman diketahui, sejak dijabat oleh AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi, Subdit III/Tipikor Polda Sumut telah berulangkali menjaring Kepala Dinas dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tindak pidan korupsi.
Ini menandakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas korupsi di wilayah hukmnya bukan isapan jempol semata.
Sebab, lewat OTT yang telah dilakukan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, miliaran rupiah uang negara berhasil diselamatkan. (rks)