Medan (Pewarta.co) Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ayam Penyet Ria, Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan tiga tersangka, Selasa, (21/8/2018).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Polda Sumut setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada ketiga orang yang terjaring dalam OTT pada hari Sabtu 18 Agustus 2018 kemarin.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Muhamad Haris Hasibuan dan Saud Saringan yang merupakan staf Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Badan Pengelola Pajak dan Restrebusi Daerah (BP2RD) wilayah Kota Medan (Dispenda) dan MC, manager Rumah Makan Ayam Penyet Ria.
“Hasil penyidikan yang kita lakukan, para tersangka terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi,” ujar Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi dalam siaran persnya di Mapolda Sumut seperti dihimpun pewarta.co.
Untuk motifnya sendiri, lanjut Toga menjelaskan, kedua staf UPT itu, Muhamad Haris Hasibuan dan Saud Saringan menerima uang dari tersangka MC, Manager Ayam Penyet Ria sebesar 6 juta rupiah.
“Uang itu untuk imbalan atas jasa tidak diterapkannya perkenaan pajak pembangunan satu Resto Ayam Penyet Ria, di lantai 3 di pusat perbelanjaan Sun Plaza Medan,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut ini.
Oleh karena itu, kata Toga, penyidik menjerat mereka (tersangka) sesuai pasal 12 huruf a subs Pasal 11 dan pasal 5 Undang-Undang Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Informasi sebelumnya, Subdit III/Tipikor Polda Sumut dipimpin langsung oleh AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi menjaring dua oknum pegawai Dispenda Medan Manager Ayam Penyet Ria di Jalan Karya Medan dalam sebuah OTT.
Dari OTT itu, petugas menyita uang tunai sebesar 6 juta rupiah sebagai barang bukti. (rks).