Labuhanbatu (Pewarta.co)-Personel Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan H Adam Malik, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu, 8 Juni 2022.
Kedua pelaku adalah S (26) dan Y (28) sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang. Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut dijelaskan eks Kanit Ekonomi Satreskrim Poltestabes Medan ini, pelaku melakukan aksinya pada saat jalan yang lengang dan sunyi merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
Sampai tali tas korban putus dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku. Tak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka-luka.
Kejadian ini sempat mendapat perhatian masyarakat dan beberapa masyarakat mengunggah kejadian tersebut di beberapa medsos dan group media dan berharap pihak kepolisian Polres Labuhanbatu segera mengungkap pelakunya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti merasa terpanggil, seketika itu memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera mengungkap peristiwa tersebut.
Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Team Tekab berhasil membekuk para pelaku.
Pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Nmax, handphone, tas warna hitam dan lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper lengkap dengan amunisinya dan dua pisau.
“Pelaku mengaku mendapat senjata api dan sajam tersebut dari seseorang dari Provinsi Lampung dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Lanjut dikatakannya, pada saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup.
Para pelaku merupakan residivis dan pelaku Y sudah empat kali divonis penjara dengan masa hukuman variatif. Sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial S selama ini berdomisili di Provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. Terhadap kepemilikan senjata api dan sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan dua perbuatan pidana sekaligus,” pungkasnya. (Dedi)